LINK VIRAL VIDEO Baju Biru 7 Menit Adik Kakak di Media Sosial Banyak Dicari Warganet, Ada Apa?

LINK VIRAL VIDEO Baju Biru 7 Menit Adik Kakak di Media Sosial Banyak Dicari Warganet, Ada Apa?

Platform X--

LINK VIRAL VIDEO Baju Biru 7 Menit Adik Kakak di Media Sosial Banyak Dicari Warganet, Ada Apa?

Belakangan ini, media sosial X dan TikTok ramai dengan pencarian "Link Video Adik Kakak Baju Biru Full 7 Menit," yang sempat menjadi trending topic. Namun, maksud dari viralnya link ini belum jelas, dan diduga kuat terkait dengan konten asusila yang tidak sesuai dengan nilai moral.


Belum ada kepastian tentang keberadaan video tersebut. Banyak yang menduga ini hanya jebakan klik bait yang dirancang oleh oknum untuk keuntungan pribadi, seperti penyebaran malware atau penipuan lainnya. Oleh karena itu, sebagai pengguna internet, kita harus lebih bijak dalam menanggapi hal seperti ini.

Baca juga: BACA SEKARANG! Serena Chapter 88 Bahasa Indonesia - Cerita Makin SERU Episode Terbaru Sub Indo

Baca juga: Link Video Adik Kakak Viral Tiktok Baju Biru Full 7 Menit Bikin Geger Warganet, Viral X TikTok


×

Baca juga: BACA Lookism 504 Bahasa Indonesia, Update Terbaru Lanjutan Manhwa Lookism Chapter 504 Sub Indo ENglish RAW Bukan di Komikcast

Menurut Pasal 7 UU Pornografi, setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Pasal 4 UU Pornografi. Ini termasuk tindakan memberi persetujuan dalam pembuatan gambar pornografi.

Penyebaran gambar dan video pornografi juga diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pelanggaran ini mencakup pengiriman konten kepada individu maupun banyak orang, baik melalui unggahan, siaran, atau pos di media sosial. Fokusnya adalah pada tindakan distribusi dan transmisi informasi melanggar kesusilaan, bukan pada perbuatan kesusilaan itu sendiri.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua UU ITE, yang memperjelas bahwa tindakan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum juga termasuk pelanggaran.

Unsur-unsur ini mencakup distribusi informasi elektronik kepada banyak orang, serta tindakan lain yang membuat informasi tersebut dapat diakses oleh publik. Pelanggar dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Namun, perbuatan tersebut tidak akan dipidana jika dilakukan demi kepentingan umum, untuk pembelaan diri, atau jika informasi tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, atau ilmu pengetahuan.

Jika seorang wanita telah memberikan persetujuan untuk pembuatan video pornografi tetapi melarang penyebarannya, dia tidak dapat dianggap memfasilitasi penyebaran tersebut. Namun, jika dia tidak tahu atau tidak memberikan persetujuan untuk pembuatan video tersebut, maka dia adalah korban penyebarluasan konten pornografi.

TAG:
Sumber:

UPDATE TERBARU