Sangat Menjanjikan! Kilas Balik Pemekaran Sulawesi Tenggara, Menggali Potensi Sumber Daya Alam di Masa Depan Provinsi Kepulauan Buton
ilustrasi kota pemekaran-igormattio/pixabay-
Dukungan untuk usulan provinsi baru ini datang dari Sultan Buton dan juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, meskipun moratorium DOB dari Pemerintah Pusat masih berlaku.
Rencana pemekaran ini dilandaskan pada kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi pemerintahan dan meratakan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, semua persyaratan administratif yang diperlukan untuk pembentukan Provinsi Kepulauan Buton telah lengkap, termasuk dukungan tertulis dari kepala daerah.
Langkah terakhir dalam proses ini adalah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang mengatur tentang Tim Percepatan Pembentukan Daerah Persiapan Otonomi Baru untuk Provinsi Kepulauan Buton.
Pemprov Sulawesi Utara juga telah secara resmi menyerahkan Maklumat Sultan Buton ke-40 kepada Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, terkait rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Buton.
Dengan luas wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang mencapai 36.160 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 2.755.589 jiwa menurut sensus penduduk BPS tahun 2020, rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Buton terlihat sangat realistis.
Saat ini, 1 kota dan 5 kabupaten sudah bersiap untuk menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Buton. Kota Baubau menjadi salah satu di antaranya.
Dalam hal ini, kabupaten-kabupaten yang akan bergabung meliputi Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, dan Kabupaten Buton Selatan.
Tentang rencana ibukota Provinsi Kepulauan Buton, pilihan ada pada Kabupaten Wakatobi atau Kota Baubau.
Sejak lama, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, telah memberikan dukungannya terhadap pemekaran menjadi Provinsi Kepulauan Buton, sebagai upaya untuk lebih mengoptimalkan potensi wilayah dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
***