Cek Segera, Bansos Lansia Saldo Dana Rp900.000 Cair Bulan Agustus 2024, Sudah Bisa Diambil

Cek Segera, Bansos Lansia Saldo Dana Rp900.000 Cair Bulan Agustus 2024, Sudah Bisa Diambil

Uang Rupiah--

Bagi Anda yang memiliki kartu peserta KLJ, Anda bisa mengecek dan mengklaim saldo dana melalui laman resmi: http://siladu.jakarta.go.id.

Portal ini disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memudahkan warga dalam memeriksa penerimaan bansos, termasuk untuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ).


Melalui situs ini, warga lansia dapat dengan mudah mengecek status kelayakan mereka untuk menerima bansos KLJ. Anda hanya perlu memasukkan data pribadi yang diminta, seperti nomor identitas atau informasi lainnya.

Cara Cek Status Kartu Lansia Jakarta 2024

Berikut langkah-langkah untuk mengecek status Kartu Lansia Jakarta 2024:

  1. Kunjungi situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di http://siladu.jakarta.go.id.

    • Langkah pertama adalah mengakses halaman web resmi Dinas Sosial DKI Jakarta yang menyediakan akses pengecekan secara online.

  2. ×

    Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan.

    • Setelah mengakses situs, masukkan NIK Anda di kolom yang tersedia untuk memeriksa status kelayakan Anda.
  3. Klik tombol “Cek NIK” untuk melihat status apakah NIK terdaftar dalam DTKS atau tidak.

    • Setelah memasukkan NIK, klik tombol “Cek NIK” untuk melihat apakah Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta

Berikut adalah syarat-syarat penerima Kartu Lansia Jakarta 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Berdomisili di DKI Jakarta

    • Harus WNI dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
  2. Usia 60 Tahun ke Atas

    • Calon penerima harus berusia minimal 60 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    • Harus terdaftar dalam DTKS sebagai basis verifikasi.
  4. Tidak Memiliki Penghasilan Tetap atau Termasuk dalam Kategori Keluarga Miskin

    • Tidak memiliki penghasilan tetap dan masuk dalam kategori keluarga miskin.
  5. Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa dari Program Pemerintah Lainnya

    • Tidak boleh menerima bansos serupa dari program pemerintah lainnya untuk menghindari tumpang tindih.

TAG:
Sumber:

UPDATE TERBARU