Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Resmi pada Agustus, Simak Link Resmi dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Resmi pada Agustus, Simak Link Resmi dan Formasinya

Calon Pendaftar Cek Sekarang Juga! Simak Instansi dan Formasi CPNS 2023 yang Sudah Dibuka, Ada Mahkamah Agung hingga Kejaksaan RI-sscasn/lkn.go.id-

Alokasi Formasi CPNS untuk Sekolah Kedinasan

Untuk CPNS yang diseleksi melalui sekolah kedinasan, alokasi formasi sebesar 3.445 formasi ditetapkan untuk 8 instansi penyelenggara sekolah kedinasan.

Berikut daftar sekolah kedinasan yang mendapatkan alokasi formasi:

  • Politeknik Keuangan Negara (STAN): 722 formasi
  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): 721 formasi
  • Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): 400 formasi
  • Politeknik Siber dan Sandi Negara: 105 formasi
  • Politeknik Statistika STIS: 355 formasi
  • Poltekip & Poltekim: 400 formasi
  • Sekolah Kedinasan di bawah Kemenhub: 622 formasi
  • Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG): 120 formasi

Syarat Pendaftaran CPNS 2024


Syaratan pendaftaran CPNS 2024 yang dikutip dari Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Persyaratan untuk mendaftar CPNS 2024 antara lain:

  1. Usia 18-35 tahun pada saat melamar.
    Ketentuan ini berlaku kecuali untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis. Sedangkan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doctor hingga usia 40 tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
    1. Bagi Pelamar dengan kualifikasi SMA/ sederajat harus memiliki ijazah SMA/ sederajat yang terdaftar di Kementerian terkait.
    2. Bagi pelamar Strata 1 dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Ketentuan ini dikecualikan untuk lulusan luar negeri.
    3. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
    4. Adapun akreditasi lulusan luar negeri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
    5. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi luar negri dapat diakses pada pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau diakses pada pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  7. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


×

TAG:
Sumber:

UPDATE TERBARU