Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Resmi dari sscasn.bkn.go.id, Syarat, Formasi, Link, dan Cara Daftarnya

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Resmi dari sscasn.bkn.go.id, Syarat, Formasi, Link, dan Cara Daftarnya

komputer-pixabay-

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024

Calon peserta CPNS 2024 harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Berusia antara 18 hingga 35 tahun saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum yang tetap.
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta.
  4. Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS atau PNS.
  5. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  7. Memiliki kompetensi khusus yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  10. Memenuhi persyaratan tambahan sesuai kebutuhan jabatan.

Langkah-Langkah Mendaftar CPNS 2024

Berikut cara mendaftar CPNS 2024 melalui portal SSCASN:


  1. Buat Akun:

    • Kunjungi portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
    • Buat akun dengan mengisi informasi NIK, nomor KK, nomor HP, dan email aktif.
    • Pastikan data yang diisi benar, lalu klik "Proses Pendaftaran Akun".
  2. Login Akun:

    • Masuk ke akun SSCASN yang telah dibuat.
    • Lengkapi data diri dan unggah swafoto.
  3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi:

    • Pilih jenis seleksi "CPNS".
    • Pilih formasi sesuai tingkat pendidikan.

  4. ×

    Unggah Dokumen:

    • Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan.
  5. Cetak Kartu:

    • Periksa kembali data yang diisi, kemudian cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran.

Formasi CPNS 2024

Pada tahun 2024, pemerintah membuka 1.289.824 formasi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja secara bertahap. Terdiri dari:

  • 427.850 formasi untuk 75 kementerian dan lembaga pusat.
  • 862.174 formasi untuk 524 pemerintah dae
TAG:
Sumber:

UPDATE TERBARU