TOK! Kemendikbud Sebut Mahasiswa Tidak Harus Skripsi Untuk Lulus, Bisa Diterapkan di Semua Universitas? Begini Aturannya

TOK! Kemendikbud Sebut Mahasiswa Tidak Harus Skripsi Untuk Lulus, Bisa Diterapkan di Semua Universitas? Begini Aturannya

TOK! Kemendikbud Sebut Mahasiswa Tidak Harus Skripsi Untuk Lulus, Bisa Diterapkan di Semua Universitas? Begini Aturannya-@nadiemmakarim/instagram-

Nadiem menjelaskan bahwa tugas akhir mahasiswa bisa mengambil berbagai bentuk. Ini bisa berupa prototipe, proyek, atau bentuk lain yang sesuai dengan bidang studi mahasiswa.

Dalam konteks ini, bukan hanya skripsi, thesis, atau desertasi yang diakui sebagai tugas akhir. Nadiem menegaskan bahwa pilihan ini ada di tangan masing-masing perguruan tinggi.


Isi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi telah diberitahukan dalam kesempatan ini.

Baca juga: 12,5 Km dari Kota Cirebon, Sungai Legendaris Paling Horor di Cirebon Ini Simpan Buaya Putih Konon Bawa Musibah?

Langkah untuk menyederhanakan bentuk tugas akhir diharapkan akan meningkatkan kualitas lulusan.


×

Apabila suatu program studi sarjana atau sarjana terapan telah menerapkan kurikulum yang berfokus pada proyek atau bentuk pembelajaran serupa, maka persyaratan tugas akhir yang wajib bisa dihapus atau diubah.

Ini merupakan langkah penting dalam menjawab kebutuhan dunia pendidikan yang terus berkembang dan memberikan fleksibilitas kepada mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan sesuai dengan minat dan bakat mereka.

Baca juga: BUSET DAH! Pesugihan Bangku Kosong Asal Pulau Jawa Ini Konon Buat Korbannya Mati Seketika, Serem Banget!

Hal ini sudah disesuaikan dengan pasal yang telah ditetapkan, sehingga hal ini sudah ditentukan dan direncanakan dengan matang. 

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU