TOK! Kemendikbud Sebut Mahasiswa Tidak Harus Skripsi Untuk Lulus, Bisa Diterapkan di Semua Universitas? Begini Aturannya

TOK! Kemendikbud Sebut Mahasiswa Tidak Harus Skripsi Untuk Lulus, Bisa Diterapkan di Semua Universitas? Begini Aturannya

TOK! Kemendikbud Sebut Mahasiswa Tidak Harus Skripsi Untuk Lulus, Bisa Diterapkan di Semua Universitas? Begini Aturannya-@nadiemmakarim/instagram-

Pasal 18

(1) Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar


minimal 144 satuan kredit

semester yang dirancang dengan Masa Tempuh

Kurikulum 8 (delapan) semester.


×

(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) pada:

a. semester satu dan semester dua paling banyak 20

(dua puluh) satuan kredit semester; dan

b. semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua

puluh empat) satuan kredit semester.

(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester

antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.

(4) Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi

sebagian beban belajar di luar program studi dengan

ketentuan:

a. 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh)

satuan kredit semester dalam program studi yang

berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan

b. paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40

(empat puluh) satuan kredit semester di luar

perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 ayat (4) huruf b dan huruf c.

(5) Mahasiswa pada program sarjana terapan wajib

melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia

industri, atau dunia kerja yang relevan minimal 1 (satu)

semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit

semester.

(6) Selain kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat

(5), mahasiswa pada program sarjana terapan dapat

memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua) semester atau

setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di

luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 ayat (4) huruf b dan huruf c.

(7) Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban

belajar di luar program studi dan kegiatan magang

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat

(6).

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai

dengan ayat (7) dikecualikan bagi mahasiswa pada

program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan.

(9) Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan

memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:

a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi,

prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya

yang sejenis baik secara individu maupun

berkelompok; atau

b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk

pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen

yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi

lulusan.

***

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU