Aksi Bejat Ayah Lakukan Pemerkosaan Pada Anak Kandung Selama 8 Tahun, Pelaku Langsung Ditahan Polisi

Aksi Bejat Ayah Lakukan Pemerkosaan Pada Anak Kandung Selama 8 Tahun, Pelaku Langsung Ditahan Polisi

ilustrasi-karolina-grabowska/pexels-

"Korban mengungkap bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sejak tahun 2014 hingga 2023, dengan perkiraan lebih dari 100 kali kejadian.

Ini terjadi dengan ancaman dan tekanan dari sang ayah untuk merusak keluarga dan korban," sampaikan Rio.


Pihak penyidik menjerat Sarif dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan urgensi perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kejahatan seksual yang mengguncangkan fondasi keluarga dan masyarakat.***

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU