Kabar Terbaru: Rencana Pemekaran Wilayah di Jambi, Apakah Benar Kota Literatur Kuno Ini Akan Menambah 2 Kabupaten dan Bukan Membentuk Provinsi Baru?
Ilustrasi pemekaran kota-cskkkk/pixabay-
Redaksi.co.id - Kabar Terbaru: Rencana Pemekaran Wilayah di Jambi, Apakah Benar Kota Literatur Kuno Ini Akan Menambah 2 Kabupaten dan Bukan Membentuk Provinsi Baru?
Pada tahun 2022, pemerintah telah mengambil keputusan penting yang berdampak signifikan pada wilayah Provinsi Jambi.
Melalui undang-undang yang resmi disetujui, kini Provinsi Jambi memiliki aturan yang mengatur pemekaran wilayahnya. Keputusan ini membawa perubahan besar dalam struktur administratif daerah di Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut, terjadi pemisahan yang menarik. Undang-Undang Provinsi Jambi tidak lagi tergabung dalam Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 yang dulunya mencakup pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau.
Ini adalah langkah penting yang memberikan Provinsi Jambi lebih banyak kemandirian dalam mengatur urusan internalnya.
Namun, yang lebih menarik lagi adalah amanat dalam Undang-Undang Provinsi Jambi yang menyatakan bahwa wilayah Provinsi Jambi akan diperluas dengan penambahan dua kabupaten baru.
Perlu dicatat bahwa ini bukanlah pembentukan provinsi baru, melainkan penambahan kabupaten. Dua kabupaten baru yang akan bergabung dengan Provinsi Jambi adalah Kabupaten Jambi Barat dan Kabupaten Jambi Timur. Dengan tambahan ini, Provinsi Jambi akan memiliki total 11 kabupaten dan 2 kota.
Perkembangan ini memberikan dimensi baru bagi Provinsi Jambi, yang kini semakin berkembang dan meluas. Luas wilayahnya meningkat signifikan, mencapai 53,4 ribu kilometer persegi.
Sebelumnya, Provinsi Jambi terdiri dari 9 kabupaten dan 2 kota. Kabupaten-kabupaten tersebut meliputi Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Muaro Jambi. Sementara itu, dua kota yang ada di Provinsi Jambi adalah Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi.
Ini adalah tonggak bersejarah bagi Provinsi Jambi, yang menandai perubahan besar dalam peta administratif daerah di Indonesia. Pemerintah daerah sekarang memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mengelola wilayah yang semakin meluas.
Tidak hanya Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) juga mengalami perkembangan serupa dengan munculnya Daerah Otonomi Baru (DOB) baru.