Kota Literatur Kuno di Jambi Berencana Pemekaran Wilayah, Tapi Bukan untuk Membentuk Provinsi Baru, Melainkan 2 Kabupaten Tambahan!

Ilustrasi kota-Sonnenuntergang/pixabay-
Redaksi.co.id - Kota Literatur Kuno di Jambi Berencana Pemekaran Wilayah, Tapi Bukan untuk Membentuk Provinsi Baru, Melainkan 2 Kabupaten Tambahan!
Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia secara resmi menyetujui sebuah undang-undang yang mengubah wajah Provinsi Jambi. Keputusan ini membawa perubahan signifikan dalam administrasi daerah dan meraih perhatian banyak pihak.
Undang-Undang Provinsi Jambi yang baru ini mengakhiri era ketika Provinsi Jambi bersatu dengan Provinsi Sumatera Barat dan Riau, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958. Keputusan ini memberikan identitas yang lebih kuat bagi Provinsi Jambi.
Namun, yang paling mencolok adalah ketentuan dalam undang-undang tersebut yang mengamanatkan penambahan dua kabupaten baru ke dalam wilayah Provinsi Jambi, bukan pembentukan provinsi baru. Kabupaten-kabupaten baru yang dimaksud adalah Kabupaten Jambi Barat dan Kabupaten Jambi Timur.
Dengan tambahan ini, Provinsi Jambi akan memiliki total 11 kabupaten dan 2 kota, menggarisbawahi perkembangan dan pertumbuhan wilayahnya yang pesat.
Saat ini, wilayah Provinsi Jambi mencakup 9 kabupaten dan 2 kota yang mencakup berbagai ragam keindahan alam dan budaya.
Kabupaten-kabupaten tersebut meliputi Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Muaro Jambi.
Selain itu, terdapat juga Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sementara itu, dua kota yang telah mengukir sejarah di Provinsi Jambi adalah Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi.
BERITA TERKAIT
TANAH MAKMUR! 3 Potensi Hasil Tambang Unggul di Wilayah Kabupaten Bungo, Apakah Bongkahan tersebut Mengandung Emas?
Kamis / 13-02-2025,22:05 WIB
UPDATE TERBARU
WOW! Legenda Gunung Semeru Paling Terkenal Ternyata Bukan Berasal dari Jawa, Melainkan India?
Senin / 24-03-2025,19:47 WIB