Di Kabupaten Mana Pabrik Kelapa Sawit yang Bangkrut Akibat Terlilit Hutang 32 Miliar di Kalimantan Barat? Benarkah Bukan di Ketapang?
kelapa sawit-tristantan/pixabay-
Sanksi hukum akan diterapkan berdasarkan surat perjanjian kerja yang berlaku.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, aset-aset perusahaan saat ini telah diamankan.
Selanjutnya, aset-aset tersebut akan dikelola secara kolektif oleh lembaga Koperasi.
Dua koperasi yang mendapatkan tanggung jawab untuk mengelola aset ini adalah Koperasi Maju Bersama (KMB) dan Koperasi Produksi Petani Maju Mandiri (KPPMM).
Kedua koperasi ini akan bekerja sama dengan dinas terkait dalam mengelola masalah ini.
Demikianlah, pabrik sawit PT IGP yang pernah dianggap sebagai yang terbesar di Kalimantan Barat harus menghadapi tantangan besar dalam mengatasi masalah keuangan yang kompleks ini.
Keberlangsungan perusahaan ini menjadi tanda tanya besar, sementara para pihak terkait berusaha keras untuk mencari solusi yang terbaik.***