Promosikan Iklan Judi Online, 7 Selebgram di Ngawi Ditangkap Polisi dan Terima Hukuman Penjara?
judi-socialcut/unplash-
REDAKSI.co.id - Promosikan Iklan Judi Online, 7 Selebgram di Ngawi Ditangkap Polisi dan Terima Hukuman Penjara?
Ketujuh selebgram asal Ngawi, Jawa Timur, akhirnya ditangkap oleh Tim Siber Satreskrim Polres Ngawi atas tindakan mereka yang mempromosikan judi online melalui akun Instagram mereka.
Para tersangka, yaitu TRO (19), IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), JSD (21), dan RRD, diketahui telah beroperasi selama dua tahun terakhir, memanfaatkan popularitas mereka di media sosial untuk mendapatkan imbalan besar, mencapai jutaan rupiah setiap bulannya.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, mengungkapkan bahwa bayaran yang diterima oleh para selebgram ini bervariasi, tergantung pada jumlah pengikut di akun Instagram mereka.
Imbalan untuk promosi judi online ini berkisar antara Rp1 hingga 2 juta per bulan. Argowiyono menjelaskan bahwa semakin banyak pengikut yang dimiliki seseorang, semakin besar bayaran yang mereka terima.