Mengapa Wacana Pemekaran Sulawesi Tengah dengan Usulan Provinsi Sulawesi Timur Terhenti? Temukan Jawaban Mendalam di Sini!

Mengapa Wacana Pemekaran Sulawesi Tengah dengan Usulan Provinsi Sulawesi Timur Terhenti? Temukan Jawaban Mendalam di Sini!

kota-jeshua-sharke/unplash-

PP 78 Tahun 2007 juga menekankan bahwa pemekaran wilayah harus memberikan manfaat konkret bagi masyarakat, mencakup akses layanan publik, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. Sayangnya, di Sulawesi Timur, analisis menyeluruh dalam hal ini belum optimal.

Dukungan Masyarakat dan Konsensus Lokal


Proses pemekaran memerlukan dukungan yang kuat dari masyarakat. Di Sulawesi Timur, ada potensi bahwa beberapa daerah yang diusulkan untuk pemekaran belum sepenuhnya mendukung usulan tersebut.

Konsensus budaya, ekonomi, dan administratif dari masyarakat lokal menjadi penting agar proses pemekaran berjalan lancar.

Indonesia: Lebih Sedikit Provinsi Dibandingkan Tetangga


×

Menariknya, jika kita membandingkan dengan beberapa negara tetangga, jumlah provinsi di Indonesia masih lebih sedikit. Filipina memiliki 81 provinsi, Thailand 76, dan Vietnam 58, sedangkan Indonesia hanya memiliki 38 provinsi.

Baca juga: Kampung Hijau: Destinasi Wisata Unik di Pinggiran Sungai Bilu, Banjarmasin Jangan Kaget Warganya Punya Vibe Positif Walaupun Punya Kebiasaan Aneh Bikin Geleng-Geleng Kepala

Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemekaran wilayah masih menjadi topik yang kompleks dan menuntut kajian mendalam serta partisipasi yang kuat dari semua pihak terkait.

Moratorium dan Tantangan Masa Depan

Lambatnya proses pemekaran di Indonesia juga dipengaruhi oleh moratorium yang diberlakukan oleh pemerintah sejak tahun 2009.

Meskipun demikian, beberapa wilayah terus berupaya melakukan proses peninjauan untuk memenuhi persyaratan pemekaran.

Baca juga: MENGEJUTKAN! Desa Hulk yang Terdapat di Ibu Kota Lama Kalimantan Selatan, Cuma Dihuni 149 KK dengan 127 Rumah Berwarna Hijau, Amanat Leluhur Jadi Faktor Utama?

Kendati usulan pemekaran Sulawesi Timur belum memenuhi syarat, hal ini tidak menghentikan upaya untuk terus mengembangkan wilayah dan memperhatikan potensi serta kebutuhan masyarakat.

***

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU